Izin Keluar-Masuk Ibu Kota Kembali Diterapkan
Surat izin keluar-masuk diperlukan bagi penduduk yang melakukan perjalanan darurat selama kebijakan larangan mudik berlaku.
Gangsar Parikesit
Kamis, 29 April 2021
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok prosedur permohonan surat izin keluar-masuk (SIKM). Surat izin itu diperlukan bagi penduduk yang melakukan perjalanan darurat selama masa larangan mudik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan masyarakat atau pekerja sektor informal dapat mengajukan SIKM di kantor kelurahan tempat tinggal masing-masing. “Kami harapkan, saat larangan mudik berlaku,...