Pengawasan Limbah Medis Rumah Sakit Diperketat

Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah harus bekerja sama dengan perusahaan khusus pengelola limbah berbahaya.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Jumat, 29 Januari 2021

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi secara ketat prosedur pengolahan sampah medis rumah sakit selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bahkan secara periodik memeriksa dan memverifikasi data jumlah limbah dari rumah sakit, terutama yang menangani pasien Covid-19.

Salah satu subyek pengawasan tersebut adalah durasi penimbunan limbah infeksius—sampah medis yang dikategorika

...

Berita Lainnya