Aturan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Diperketat

Dinas Lingkungan Hidup membuka pemeriksaan mobil pribadi gratis dua hari dalam satu pekan.

Tempo

Rabu, 28 Oktober 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota memiliki sertifikat lulus uji emisi gas karbon pada tahun depan. Ketentuan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “Minimal satu kali (uji emisi) setiap tahun dan harus lulus,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, awal pekan ini.

Dalam Pera...

Berita Lainnya