Tiada Lagi Isolasi Mandiri

Pemerintah DKI akan membuat aturan yang mewajibkan setiap pasien, termasuk orang tanpa gejala, menjalani isolasi di fasilitas kesehatan.

Tempo

Kamis, 3 September 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bergejala ringan dan orang tanpa gejala menjalani isolasi bersama di tempat karantina komunal. Artinya, mereka tidak lagi diperkenankan mengisolasi diri di rumah. Pemerintah Provinsi menilai banyak pasien yang tidak menjalankan isolasi secara disiplin atau tak memiliki pengetahuan yang cukup soal pencegahan penularan penyakit.

...

Berita Lainnya