Berburu Sekolah tanpa Keluar Rumah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang orang tua dan calon siswa berkerumun datangi sekolah tujuan.

Tempo

Rabu, 20 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Dinas Pendidikan meniadakan pendaftaran secara tatap muka dan menggantinya dengan sistem daring (online) di situs web Ppdb.jakarta.go.id. Aturan ini diterapkan untuk menghindari penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).&n

...

Berita Lainnya