Kepolisian Jawa Tengah Tetapkan Dua Tersangka Perbudakan ABK
JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja untuk kapal ikan Luqing Yuan Yu 623 asal Cina. Dua orang tersebut berinisial MH, 54 tahun, dan S, 45 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Budi Haryanto menyatakan MH dan S, yang menjabat direktur, diduga menjadi agen penyalur A...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini