Penetapan Tersangka untuk Pelanggar Pembatasan Sosial Dikritik

Pendekatan represif tidak pernah terbukti berhasil menanggulangi persoalan kesehatan publik.

Tempo

Selasa, 7 April 2020

JAKARTA - Langkah hukum yang diterapkan kepolisian kepada pelanggar imbauan pembatasan sosial, terkait dengan penanganan wabah virus corona di Jakarta, dinilai berlebihan. Sebab, penetapan tersangka kepada para pelanggar itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana," demikian pernyataan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang diterima Tempo, kemarin. Menurut LBH, hingga

...

Berita Lainnya