Menuju 30 Persen Kawasan Lindung

Konferensi Biodiversitas Perserikatan Bangsa-Bangsa atau COP15 Montreal menuntut setiap negara mengalokasikan 30 persen wilayahnya sebagai kawasan lindung pada 2030. Luas daerah konservasi di Indonesia baru 12 persen. Jatna Supriatna, guru besar biologi konservasi Universitas Indonesia, menulis sejumlah langkah yang pemerintah dapat lakukan untuk memenuhi target tersebut.

Tempo

Kamis, 5 Januari 2023

 

Akhir tahun lalu, Konferensi Biodiversitas ke-15 Perserikatan Bangsa Bangsa (COP15) menyepakati Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022 yang memuat empat tujuan dan 23 target pelestarian keanekaragaman hayati di muka bumi.

Salah satu target yang cukup kontroversial adalah penetapan kawasan lindung (protected areas) minimum 30 persen masing-masing dari total wilayah daratan, perairan darat, laut, dan pesisir di setiap negara pa

...

Berita Lainnya