Kerumitan Birokrasi Memperlambat Penanganan Wabah

Peraturan Menteri Kesehatan seharusnya tidak diperlukan lagi.

Tempo

Jumat, 3 April 2020

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pembatasan sosial yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19 belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, penerapan pembatasan sosial harus menunggu peraturan teknis Menteri Kesehatan yang ditargetkan terbit besok.

Peraturan menteri tersebut, kata Jokowi, akan memuat kriteria dan syarat bagi daerah untuk menyelenggarakan pembatas

...

Berita Lainnya