DKI Ajukan Status PSBB kepada Terawan

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengajukan permohonan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan itu mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19.
"Hari ini, kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB di DKI," kata Gubernur Anies Baswedan dalam rapat bersama Wakil P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini