Kemnaker Bangun BLK di Kawasan Industri Batam

BLK ini akan difokuskan pada program pelatihan pada jenis-jenis kejuruan yang dibutuhkan oleh industri yang berada di kawasan Batam.

Tempo

Kamis, 18 Februari 2021

Batam — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana menjadikan Kota Batam, Riau, sebagai pionir pendirian balai latihan kerja (BLK) di kawasan industri. Langkah ini di tempuh karena Kemnaker tidak memiliki unit pelayanan teknis pusat (UPTP) di kawasan industri di Indonesia.

"Tentu saja, ketersediaan pelatihan kerja akan merujuk pada pertumbuhan dan perkembangan industri di sekitar Batam serta disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerjanya," kata Dirjen Binalattas Kemnaker Budi Hartawan, pada acara penyerahan sertifikat tanah pembangunan balai latihan kerja Batam dari Badan Pertanahan Nasional kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Batam, Kepri, Rabu (17/2).

Budi berharap, nantinya SDM yang dihasilkan oleh BLK Kota Batam ini dapat memenuhi kebutuhan industri bagi Provinsi Kepulauan Riau secara keseluruhan. "Beberapa kejuruan yang kami rekomendasikan antara lain las, teknik manufaktur, teknik listrik, logistik, teknologi informasi, komunikasi, otomotif, dan pariwisata," ucapnya.

Kapasitas BLK Batam yang akan dibangun di lahan seluas 4,2 hektar ini diharapkan dapat menjadi pusat tenaga kerja terampil di Kawasan Industri Kabil. "Pembangunan ini dapat memberi kontribusi yang sangat berarti terhadap penyediaan tenaga kerja melalui pelaksanaan pelatihan yang link and match dengan kebutuhan di daerah Batam," lanjut Budi.

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi, berharap agar pembangunan balai latihan kerja Batam ini bisa cepat terwujud. "Semoga ini bisa melatih anak-anak muda terutama dalam bidang IT," katanya.

Direktur PT Kabil Citranusa, Peters Vincen, mengatakan balai latihan kerja Batam dapat meningkatkan kualitas karyawan dan pencari kerja yang sangat memerlukan pelatihan. "Supaya bisa meningkatkan taraf kehidupan mereka," ujar Peters.

Saat ini terdapat 305 balai latihan kerja di seluruh Indonesia dengan rincian 23 BLK UPTP milik Kemnaker dan sisanya di bawah pengelolaan pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Namun masih 18 Provinsi belum memiliki BLK UPTP.(*)

INFORIAL

Berita Lainnya