Tuntutan Bebas untuk Pemelihara Satwa Langka Jadi Polemik

Sukena didakwa melanggar aturan tentang satwa langka. Dia dituntut bebas karena dianggap tidak memiliki niat jahat.

Ade Ridwan Yandwiputra

Sabtu, 14 September 2024

UNTUK sementara, I Nyoman Sukena bisa bernapas lega. Setelah didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), jaksa justru menuntut bebas pria 38 tahun itu. Jaksa menilai, meski terbukti memelihara landak Jawa (Hysterix javanica)—satwa langka yang dilindungi—perbuatan itu tidak didasari atas niat jahat.

"Menuntut aga

...

Berita Lainnya