Tuntutan Bebas untuk Pemelihara Satwa Langka Jadi Polemik
Sukena didakwa melanggar aturan tentang satwa langka. Dia dituntut bebas karena dianggap tidak memiliki niat jahat.
Ade Ridwan Yandwiputra
Sabtu, 14 September 2024
UNTUK sementara, I Nyoman Sukena bisa bernapas lega. Setelah didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), jaksa justru menuntut bebas pria 38 tahun itu. Jaksa menilai, meski terbukti memelihara landak Jawa (Hysterix javanica)—satwa langka yang dilindungi—perbuatan itu tidak didasari atas niat jahat.
"Menuntut aga
...