maaf email atau password anda salah


Tuntutan Bebas untuk Pemelihara Satwa Langka Jadi Polemik

Sukena didakwa melanggar aturan tentang satwa langka. Dia dituntut bebas karena dianggap tidak memiliki niat jahat.

arsip tempo : 172670493141.

I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 12 September 2024. ANTARA/Fikri Yusuf. tempo : 172670493141.

UNTUK sementara, I Nyoman Sukena bisa bernapas lega. Setelah didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), jaksa justru menuntut bebas pria 38 tahun itu. Jaksa menilai, meski terbukti memelihara landak Jawa (Hysterix javanica)—satwa langka yang dilindungi—perbuatan itu tidak didasari atas niat jahat.

"Menuntut aga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Amelia Rahima Sari berkontribusi am penulisan artikel ini

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 September 2024

  • 18 September 2024

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan