Pencatutan KTP di Pilkada Bisa Diseret ke Ranah Pidana

Kasus pencatutan KTP dukungan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana di pilkada Jakarta bisa dibawa ke ranah pidana. 

Amelia Rahima Sari

Senin, 2 September 2024

SEJUMLAH peneliti dan ahli hukum menilai kasus pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana berpotensi diproses pidana. 

"Tentu saja, peristiwa sedemikian masif dan terang bisa dibawa ke ranah pidana," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Haykal, kepada Tempo, Ahad malam, 1 September 2024.

Potensi itu lantaran ada pelanggaran pemilihan kepala daerah, yaitu syarat dukungan

...

Berita Lainnya