Jerat Hukum untuk Partai Politik yang Menerima Uang Korupsi
Partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima dana korupsi. Perlu keseriusan aparatur penegak hukum.
Ade Ridwan Yandwiputra
Rabu, 27 Maret 2024
ALIRAN DANA hasil tindak pidana korupsi bisa membuat partai politik mendapatkan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran. Tapi, hingga saat ini belum ada lembaga penegak hukum yang khusus mengusut masalah itu.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengembalikan uang pemberian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sempat mampir ke partainya pada Senin, 25 Maret 2024. Uang senilai Rp 40 juta itu diduga merupakan hasil tindak pidana k
...