Jerat Hukum untuk Partai Politik yang Menerima Uang Korupsi

Partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima dana korupsi. Perlu keseriusan aparatur penegak hukum.

Ade Ridwan Yandwiputra

Rabu, 27 Maret 2024

ALIRAN DANA hasil tindak pidana korupsi bisa membuat partai politik mendapatkan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran. Tapi, hingga saat ini belum ada lembaga penegak hukum yang khusus mengusut masalah itu.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengembalikan uang pemberian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sempat mampir ke partainya pada Senin, 25 Maret 2024. Uang senilai Rp 40 juta itu diduga merupakan hasil tindak pidana k

...

Berita Lainnya