Kerugian Konstitusional Akibat Ambang Batas Parlemen
Sebanyak 17,3 juta suara rakyat dalam pemilu legislatif 2024 terbuang begitu saja akibat aturan ambang batas parlemen.
KOMISI Pemilihan Umum akhirnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pemilihan umum legislatif Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Maret 2024. Hasilnya, 10 dari 18 partai politik peserta pemilu dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan, yakni minimal 4 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sepuluh partai politik yang tidak lolos tersebut adalah Partai P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini