Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor

Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar pada 2023.

Ilona Esterina Piri

Sabtu, 13 April 2024

MESKI sudah lama dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih terus berjalan. Buktinya, sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyoriny mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, selama periode 2018-2023, volume ekspor produk tek



...

Berita Lainnya