Bersiap Naik BBM Nonsubsidi

Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta akan menaikkan harga BBM nonsubsidi. Konsumen akan berpindah.  

Ilona Esterina Piri

Selasa, 30 Januari 2024

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya  5 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut berlaku sejak 5 Januari lalu. Adapun tarif PBBKB untuk bahan bakar minyak kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50

...

Berita Lainnya