Bersiap Naik BBM Nonsubsidi
Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta akan menaikkan harga BBM nonsubsidi. Konsumen akan berpindah.
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut berlaku sejak 5 Januari lalu. Adapun tarif PBBKB untuk bahan bakar minyak kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini