Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

Pajak natura atau kenikmatan dari perusahaan untuk karyawan mulai berlaku. Apa dampaknya bagi perusahaan dan pegawai?

 

Vindry Florentin

Jumat, 7 Juli 2023

JAKARTA — Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. 

Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, m

...

Berita Lainnya