Denda untuk Grup Wilmar dan Salim Ivomas

Tujuh perusahaan minyak goreng, termasuk dua dari Grup Wilmar, diputus melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

Caesar Akbar

Sabtu, 27 Mei 2023

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis tujuh perusahaan minyak goreng, termasuk dari Wilmar International atau Grup Wilmar, bersalah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan pembatasan peredaran atau penjualan barang. Tujuh entitas tersebut hanya sebagian dari total 27 perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng.  

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor

...

Berita Lainnya