Ancang-ancang Menarik Pajak Transaksi Kripto

Pemerintah segera memungut pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Tarif pajak yang dikenakan dinilai tidak terlalu besar dan mampu memberi rasa keadilan dengan jenis investasi lainnya. 

Caesar Akbar

Kamis, 7 April 2022

JAKARTA - Pemerintah segera memungut pajak transaksi kripto mulai 1 Mei 2022. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid itu adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dirilis pada 2021.

Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lai...

Berita Lainnya