Pemerintah Khusus di Ibu Kota Baru
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan pemerintah menyepakati penggantian konsep otorita menjadi pemerintah khusus di ibu kota baru.
Larissa Huda
Jumat, 17 Desember 2021
JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Achmad Baidowi, mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati substansi RUU IKN, yakni terkait dengan pembentukan pemerintah daerah bersifat khusus.
Sebelumnya, pemerintah menginginkan ibu kota baru dikelola oleh lembaga berbentuk otorita. Namun DPR berpandangan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasa
...