Longgar Aturan Minuman Beralkohol

Kementerian Perdagangan mengizinkan turis asing membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang, meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang. MUI menolak pelonggaran tersebut.

Larissa Huda

Selasa, 9 November 2021

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 yang mengizinkan penumpang pesawat dari luar negeri membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri sebanyak maksimal 2.250 mililiter (ml) per orang. Batasan tersebut meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menuturkan pe...

Berita Lainnya