Terdorong Potensi Produk Lokal
JAKARTA – Besarnya potensi industri minuman beralkohol dari daerah menjadi pendorong pemerintah memberikan akses investasi baru bagi industri minuman keras lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Itu sebabnya, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu memasukkan ketentuan investasi minuman keras yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Kepala Ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini