Tarif Minimal Pajak Perusahaan Multinasional

Indonesia bersiap menerapkan kesepakatan internasional perihal pengenaan pajak korporasi minimum 15 persen. Perusahaan-perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak secara adil di tempat mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Ghoida Rahmah

Selasa, 12 Oktober 2021

JAKARTA – Indonesia bersiap menerapkan kesepakatan internasional di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) perihal pajak korporasi minimum 15 persen. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menuturkan adopsi peraturan tersebut dimulai dengan menyiapkan dasar hukum yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan pemerintah bersama

...

Berita Lainnya