PPKM Darurat Berlaku, Omzet Rp 5 Triliun Lenyap

Saham emiten retail tertekan akibat PPKM darurat.

Larissa Huda

Senin, 5 Juli 2021

JAKARTA - Pusat belanja menjadi salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Dalam kebijakan tersebut, mal ataupun pusat belanja dilarang buka hingga 20 Juli mendatang. Gerai yang melayani kebutuhan sehari-hari ataupun farmasi masih diperbolehkan dibuka, namun dengan jam operasional terbatas.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja In

...

Berita Lainnya