Kewajiban yang Terganjal Pandemi

Realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih dibayang-bayangi belum pulihnya kinerja perusahaan. Hal tersebut membuat perusahaan mengklaim tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Larissa Huda

Kamis, 6 Mei 2021

JAKARTA – Realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih dibayang-bayangi belum pulihnya kinerja perusahaan. Hal tersebut membuat perusahaan mengklaim tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan THR 2021 wajib dibayar penuh paling lambat hari ini.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi

...

Berita Lainnya