Insentif Rumah Pelaris Stok

Pemerintah mulai menggulirkan insentif fiskal di sektor properti berupa diskon pajak bagi penjualan rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 5 miliar.

Ghoida Rahmah

Selasa, 2 Maret 2021

JAKARTA – Pemerintah mulai menggulirkan insentif fiskal di sektor properti berupa diskon pajak bagi penjualan rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif tersebut menggunakan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

“Tujuannya mendorong masyarakat supaya segera membeli rumah tapak

...

Berita Lainnya