Kementerian BUMN Pertahankan Rangkap Jabatan Komisaris

Ombudsman meminta pembuatan regulasi baru soal kriteria komisaris di perusahaan negara.

Tempo

Selasa, 30 Juni 2020

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mempertahankan penempatan pejabat pemerintahan dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah. Bentuk jabatan ganda tersebut sebelumnya dikritik Ombudsman Republik Indonesia karena rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola perusahaan.

Juru bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan penempatan aparat sipil aktif di jajaran petinggi perusahaan negar

...

Berita Lainnya