Ugal-ugalan RUU Ibu Kota Negara

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Prosesnya tak transparan dan minim partisipasi publik.

 

Tempo

Selasa, 18 Januari 2022

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sekali lagi menunjukkan keserampangan sekaligus kebebalan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk regulasi. Berdalih membutuhkan landasan hukum untuk pendanaan proyek, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan sehingga mengabaikan asas pembentukan undang-undang.

Presiden Joko Widodo mengirim surat dan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Senayan pada 29 September 2021. DP...

Berita Lainnya