Represi di Ruang Pribadi
Kegandrungan polisi memakai pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sinyal buruk bagi masa depan demokrasi di negeri ini. Apalagi, belakangan ini, polisi terkesan kian represif dan serampangan dalam menggunakan pasal karet itu.
Tempo
Senin, 19 Oktober 2020
Kegandrungan polisi memakai pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sinyal buruk bagi masa depan demokrasi di negeri ini. Apalagi, belakangan ini, polisi terkesan kian represif dan serampangan dalam menggunakan pasal karet itu.
Polisi baru-baru ini menangkap dan menjadikan tersangka 11 penentang Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kesebelas orang it...