Mudarat Hak Jaksa Menyadap

Permintaan Kejaksaan Agung untuk memiliki kewenangan khusus dalam menyadap patut dicurigai.

Tempo

Rabu, 9 September 2020

Permintaan Kejaksaan Agung untuk memiliki kewenangan khusus dalam menyadap patut dicurigai. Menuruti permintaan tersebut tanpa syarat sama saja dengan memberi cek kosong kepada kejaksaan untuk serampangan melakukan penyadapan.

Usul kewenangan khusus penyadapan itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, 2 September lalu. Meski kewenangan menyadap suda...

Berita Lainnya