Usul Penambahan Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Konflik Kepentingan
JAKARTA – Berbagai kalangan memprotes revisi Undang-Undang Kejaksaan karena menjadikan Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang sangat berkuasa. Kewenangan berlebih itu tercermin dalam beberapa pasal, di antaranya pasal 30 ayat 5 RUU Kejaksaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan pasal itu mengatur wewenang dan tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, dari penyelidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini