Tumpang-Tindih Penyelenggara Haji

Keberadaan Badan Haji tak otomatis mengalihkan pengelolaan ibadah haji ke badan itu. Pembentukan Badan Haji melanggar UU.

Tempo

Jumat, 25 Oktober 2024

PEMBENTUKAN Badan Penyelenggara Haji dan Umrah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini mengatur bahwa penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji adalah Kementerian Agama atas nama pemerintah.

Penyimpangan terhadap undang-undang itu membuat Badan Haji tidak dapat berperan sepenuhnya sebagai penyelenggara ibadah haji 2025. Pengelola ibadah haji tahun depan masih akan diserahkan kepada Kementerian Agama. Badan Haji berencana menjadi pengelola ibadah haji sepenuhnya pada 2026 dengan catatan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah direvisi. 

Pembentukan Badan Haji secara tergesa-gesa ini dapat memicu tumpang-tindih antara Kementerian Agama dan badan tersebut dalam penyelenggaraan ibadah haji. Bagaimana seharusnya pemerintahan Prabowo Subianto menyelesaikan masalah ini?

Berita Lainnya