Jerat Pidana dalam Regulasi Penggalangan Dana
Kegiatan penggalangan dana publik harus memiliki izin. Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal dapat dipidanakan.
POLEMIK antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Secara garis besar, polemik ini berpusat pada tuduhan salah urus uang hasil penggalangan dana yang diserahkan kepada Agus Salim. Tak terima terhadap tuduhan itu, Agus melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama dan penyebaran fitnah.
Agus Salim adalah korban penyiraman air keras. Matanya buta akibat insiden itu. Ia kemudian be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini