Revisi Mengebiri Mahkamah Konstitusi

Hasil revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberi ruang DPR dan Presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi. Mengancam independensi MK.

Tempo

Rabu, 15 Mei 2024

DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Substansi dari hasil revisi tersebut di antaranya mengurangi masa jabatan hakim konstitusi menjadi maksimal sepuluh tahun, dari sebelumnya 15 tahun atau sampai usia 70 tahun.

Hasil revisi ini juga memberi ruang kepada lembaga pengusul, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, untuk mengevaluasi hakim konstitusi dengan memperpanj

...

Berita Lainnya