Basa-basi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres 2024. Cawe-cawe Presiden Jokowi bukan pelanggaran hukum.

Tempo

Selasa, 23 April 2024

LIMA hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menilai dalil permohonan dan bukti-bukti yang dihadirkan kedua kubu dalam persidangan sengketa pemilihan presiden tidak beralasan menurut hukum. Namun tiga hakim konstitusi lain yang menyatakan dissenting opinion meyakini adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Satu di antaranya mengenai cawe-cawe Presiden Jokowi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa saja pertimbangan ketiga hakim konstitusi tersebut?

Berita Lainnya