Siapa Terlilit Pajak Progresif
Pemerintah mulai menerapkan tarif progresif untuk dilaporkan dalam SPT pajak pada Maret tahun ini. Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar kini dikenai tarif 35 persen. Penyesuaian tarif pajak bagi orang superkaya, yang berkontribusi terhadap 17,24 persen penerimaan PPh pribadi, ini diharapkan dapat menggenjot pemasukan negara.
Tempo
Selasa, 3 Januari 2023