Serangan Balik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan saran korektif Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparat sipil negara. KPK bahkan menuding Ombudsman melanggar undang-undang karena menyebut tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan 75 pegawai itu maladministrasi dan menyalahgunakan wewenang. Reaksi KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri ini dinilai sebagai pembangkangan dan serangan balik yang mengada-ada.
Tempo
Jumat, 6 Agustus 2021