Petaka Pasal Janggal Kitab Hukum Pidana
Kelompok masyarakat sipil menyoroti munculnya pasal yang menyangkut masa kedaluwarsa suatu perkara dalam RKUHP. Bisa menjadi petaka dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Avit Hidayat
Selasa, 29 November 2022
JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil menyoroti munculnya pasal yang menyangkut masa kedaluwarsa suatu perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pembatasan masa penanganan perkara dikhawatirkan menjadi impunitas, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, mengatakan masa kedaluwarsa penuntu
...