Nada Positif di Antara Banyak Catatan

Pidana kejahatan terhadap kebencian merupakan aturan baru dalam RKUHP. Terobosan hukum ini terserak di antara banyak pasal yang dianggap masih bermasalah.

Rusman Paraqbueq

Selasa, 31 Mei 2022

JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi sebagian pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski terdapat banyak catatan di dalamnya. Pasal-pasal yang diapresiasi pada umumnya merupakan rumusan baru yang belum diatur dalam KUHP.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan salah satu terobosan hukum dalam rumusan RKUHP saat ini adalah adanya pasal-p

...

Berita Lainnya