Buron Kembali Sonder Ekstradisi

Pemerintah dinilai terlalu melebih-lebihkan efek perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Tanpa konvensi, kerja sama telah terbentuk.

Indri Maulidar

Jumat, 28 Januari 2022

JAKARTA – Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dinilai tidak urgen. Sebab, tanpa konvensi pun, penegak hukum kedua negara telah menjalin kerja sama dalam berbagai kasus, termasuk pemulangan buron korupsi.

“Belakangan, Singapura sangat kooperatif bila ada permintaan dari Indonesia terkait dengan buron tertentu, meski perjanjian ekstradisi belum efektif berlaku,” kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hik

...

Berita Lainnya