Simpul Jejaring Makelar Kasus

Azis Syamsuddin dikepung tiga perkara: suap penyidik KPK, jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga berperan menghubungkan kepala daerah yang bermasalah dengan makelar kasus di KPK.

Avit Hidayat

Senin, 6 September 2021

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR itu disebut berperan dalam perkara suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ada tiga perkara yang diduga melibatkan Azis, 52 tahun. Robin, 33 tahun, yang mulai disidang pekan depan, berperan sebagai makelar di ketiga kasus itu.

Selain suap Robin—yang berlatar belakang korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah—ada pula dugaa

...

Berita Lainnya