Beda Aturan Penghinaan terhadap Presiden di Berbagai Negara

Thailand dan Jepang hanya mengatur pasal penghinaan terhadap raja, ratu, atau kaisar.

Tempo

Kamis, 10 Juni 2021

JAKARTA – Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, meminta memerintah tak mencari-cari alasan untuk memuluskan rencana pengesahan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengingatkan bahwa pengaturan delik serupa di negara lain hanya berlaku bagi kepala negara yang menjadi simbol nasional. 

Erasmus mencontohkan penera

...

Berita Lainnya