Sanksi Administrasi bagi Perusak Lingkungan

Undang-Undang Cipta Kerja mengutamakan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran lingkungan.

Tempo

Kamis, 8 Oktober 2020

JAKARTA – Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara—lembaga nonpemerintah di bidang pelestarian lingkungan—Iqbal Damanik menengarai keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan meringankan sanksi bagi perusak lingkungan. Dugaan itu dikuatkan oleh penurunan bobot sanksi dalam omnibus law dibanding ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Dalam UU Cipta Kerja i

...

Berita Lainnya