Memperketat Limitasi di Zona Merah

Warga di 66 RW diminta tetap berada di rumah dan tidak diperkenankan keluar dari lingkungan tanpa surat izin.

Tempo

Jumat, 5 Juni 2020

JAKARTA - Bagi sebagian kecil masyarakat Jakarta, keinginan untuk bersembahyang di masjid permukiman atau menghirup bau daun basah di ruang publik terpadu ramah anak masih belum bisa diwujudkan. Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menyatakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan bagi kawasan dengan frekuensi kasus Covid-19 tinggi.

DKI menunjuk 66 rukun warga--dari total 2.738 RW atau 2,48 persen--sebagai zona rawan viru

...

Berita Lainnya