Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Miftahul terbukti menerima uang Rp 8,6 miliar dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini