Penolakan Revisi UU Militer Menguat

Tentara diminta tidak ikut campur persoalan sipil.

Tempo

Kamis, 7 Februari 2019

JAKARTA - Penolakan terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terus menguat. Kemarin, di Jakarta, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menilai revisi undang-undang ini berpotensi membuka peluang tentara untuk memperluas pos jabatan sipil yang bisa diisi tentara di sejumlah kementerian dan lembaga.

Lembaga Advokasi untuk Hak Asasi Manusia

...

Berita Lainnya