Tentara diminta tidak ikut campur persoalan sipil.
Direktur Imparsial Al Araf (tengah), didampingi Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kanan), dan Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto . tempo : 167996800730
JAKARTA - Penolakan terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terus menguat. Kemarin, di Jakarta, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menilai revisi undang-undang ini berpotensi membuka peluang tentara untuk memperluas pos jabatan sipil yang bisa diisi tentara di sejumlah kementerian dan lembaga.
Lembaga Advokasi untuk Hak Asasi Manusia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.